Minggu, 06 April 2008

Lingkungan Lagi...

Kemaren udah bahas tahap awal tentang Lingkungan, sekarang di Belanda menggunakan asas – asas umum perlindungan Lingkungan ( General Principle of Environtmental Policy ) di dalamnya terdapat pengaturan – pengaturan bagaimana pemerintah Belanda menjaga lingkungannya :

Penanggulangan pada sumbernya.

Seperti yang seharusnya kan… ‘ lebih baik mencegah dari pada mengobati ‘, masa iya ada orang mau sakit ( yah… kecuali klo lagi stress, patah hati atau terlibat hutang ihihihihi….. ), mengutip dari buku yang pernah saya, sekarang bukan jamannya lagi ‘ pengalaman adalah guru paling berharga ‘ tetapi bisa jadi ‘ pengalaman orang lain bisa jadi lebih berharga ‘, karena point plusnya adalah kita tidak perlu bersusah – susah payah lagi merasakan penderitaan ( klo kenikmatannya c gapapa y khan … ^^ ) yang dulunya di alami oleh mereka untuk memperoleh pengalaman nya itu.
Tentu aja ini berlaku pula untuk lingkungan, misalnya aja, kita tau kalo penebangan hutan bisa memyebabkan banjir ( kurasa untuk para penebang liar itu, kayaknya waktu pelajaran IPA tentang akibat penebangan hutan, lagi tidur, or bolos kali y.. ), n contoh lainnya membuang sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir, tapi masih ada aja orang yang tega mengotori lingkungannya sendiri, padahal pada akhirnya nanti mereka juga yang akan merasakan akibatnya, sebenernya apa susah ya buat mendisiplinkan mulai dari diri kita sendiri, demi hal – hal yang lebih besar.
Indonesia harus mulai belajar kepada Negara – Negara yang lainnya yang sudah menyadari betapa penting menjaga lingkuhan hidup kita, agar nanti nya perusakan lingkungan tidak terus menerus terjadi dan merugikan diri kita sendiri. Di Jepang, jalan raya mereka di usahakan untuk tidak menanjak dan diusahakan lurus, karena mereka menyadari bahwa dengan mengendarai kendaraan bermotor melewati jalan menanjak, harus menegeluarkan energi lebih besar, yang berarti menambah pengeluaran bensin, lalu tentu saja menambah poluttan, selain itu mobil yang pemakaiaannya udah melewati 5 tahun sudah tidak terpakai lagi. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan, Negara sebesar Jepang mengetahui untuk menanggulangi penyebab perusakan Lingkungan dari sumbernya ( hehehehe… g seperti Indonesia yang aku cintai, dijalan masih aja terlihat mobil yang umurnya puluhan tahun n asapnya udah kayak pabrik diesel ).

Menggunakan sarana yang praktis/teknik yang terbaik.

Kalo menggunakan sarana yang praktis itu, bisa diumpamakan seperti mempunyai PDA, ato Laptop teknologi tinggi, kalau dalam hitungan Negara berarti menggunakan teknologi yang tinggi ( yang udah pasti Indonesia masih belum mampu karena Indonesia mempunyai banyak Hutang ^^ ).
So Indonesia harus memakai teknik yang terbaik, yaitu membuat sendiri teknik pencegahan dan pengolahan limbah yang terbaik, yakin aja, banyak mahasiswa teknik yang udah punya teknologi seperti ini, Cuma sayangnya tidak ada pendukungnya ( terutama y dana riset dan pengembangan ( R & D ” Research and Development ), kalo di Negara Amerika mereka mau manghabiskan banyak dana untuk di bagian riset lhoo... seperti yang di film Dr. Dolittle.

Prinsip Pencemar Membayar , P3 ( Polluter Pays Principle )

Sebenernya lucu juga, prisip ini banyak diartikan lain oleh banyak orang, bagaimana dengan anda, apa yang anda pikirkan pertama kali melihat prinsip diatas, mungkin berpikiran bahwa yang dimaksud oleh prinsip ini adalah bahwa pencemar harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya. Tetapi pada dasarnya bukan itu, disini para pelaku usaha yang nantinya usahanya akan menghasilkan limbah dan menyebabkan pencemaran, harus mencegah terjadinya pencemaran dan menegeluarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk mencegah pencemaran tersebut terjadi, jadi bukan membiarkan pencemaran itu terjadi lebih dahulu lalu baru pencemar membayar ( jadi kalo pencemar itu mempunyai kekuasaan dan duit banyak sama aja boong kan, dunia tetap aja akan tercemar ).

Prinsip Cegat Tangkal

Apabila ada pencemaran maka harus segera dilokalisir , agar tidak meluas kedaerah – daerah yang lainya.

Prinsip Perbedaan Regional

Tiap wilayah ( klo di Indonesia, Provinsi ) harus memiliki wilayah tertentu untuk ditempati yang tertentu juga. Kalau di Indonesia dinamakan, Perencanaan Wilayah dan Tata Kota, dan tentu aja peraturan itu harus ditaati ( Kalau peraturan ada untuk dilanggar ya ga usah punya peraturan aja sekalian ya khan… ). Dalam wilayah – wilayah tersebut harus ada perbedaan dan pembagian yang jelas, karena kalau tidak ya bisa terjadi bencana alam yang kecil – kecil dulu, n lalu yang besar – besar menyusul, misalnya wilayah penghijauaan dan pendidikan ditempati oleh bisnis center dan mell – mall, ya tentu aja bisa terjadi banjir khan…

Beban Pembuktian Terbalik

Yaitu apabila terjadi pencemaaran maka pihak yang mencemari itulah yang harus membuktikan apakah dia menncemarii lingkungan atau tidak, sehingga disini yang terjadi adalah bukan korban yang terkena pencemaranlah yang membuktikan. Di Indonesia yang membuktikan adalah korbaan pencemarannya , padahal biasanya yang menjadi korban pencemaran adalah mereka yang posisinya lebih lemah. Sehinnga disini terjadi ketimpangan.

Tidak ada komentar: